Kontrak kerja merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan, sehingga kesalahan kontrak kerja harus dapat perusahaan hindari. Manajer HRD harus mereview sedemikian rupa agar kontrak kerja yang diajukan pada karyawan telah sesuai dengan kesepakatan kerja yang perusahaan tawarkan.
Sebelum menghindari risiko kesalahan pembuatan kontrak kerja, ada beberapa kriteria yang harus dipahami dan diketahui. Untuk mendalaminya, berikut informasi mengenai kontrak kerja.
Tentang Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah salah satu bentuk perjanjian yang menjelaskan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan yang bersangkutan. Sehingga menjadi bagian penting dari perjanjian kerja yang saling disepakati oleh kedua belah pihak.
Pada kontrak kerja tersebut mencantum berbagai macam hak-hak dan kewajiban karyawan, akan dilindungi secara optimal dan sesuai dengan UU yang berlaku. Surat perjanjian kontrak kerja juga memuat berapa lama perjanjian tersebut berlangsung. Sehingga perusahaan dan karyawan dapat mengetahui masa kerjanya.
Isi Kontrak Kerja
Untuk menghindari terjadinya kesalah pahaman, surat perjanjian kerja harus berisi informasi yang jelas mengenai hak-hak, kewajiban, manfaat, masa kerja, dan lainnya. Umumnya kontra kerja memuat hal-hal:
- Isi perjanjian, berisi job deskripsi karyawan.
- Masa kerja, durasi atau masa berlaku segala peraturan perusahaan terhadap karyawan.
- Manfaat yang diterima, berisi segala manfaat yang berhak didapatkan karyawan, termasuk gaji dan tunjangan.
- Hak dan kewajiban karyawan, berisi segala peraturan yang bersifat mengikat.
Manfaat Kontrak Kerja
Kedua belah pihak akan menerima manfaat atas kontrak kerja yang baik, hal inilah menjadikan perjanjian kerja bersifat sangat penting. Secara umum, berikut ini beberapa manfaat kontrak kerja yang akan diterima oleh karyawan dan perusahaan.
- Membantu menjelaskan kewajiban dan hak karyawan.
- Memberikan informasi masa kerja karyawan.
- Mendeskripsikan tanggung jawab karyawan terhadap perusahaan.
- Sebagai pengikat kerja antara karyawan dan perusahaan yang dikuatkan dengan UU yang berlaku.
Penyebab Kesalahan Kontrak Kerja
Sering sekali dalam pembuatan kontrak kerja mengalami kesalahan, sehingga akan merugikan salah satu pihak. Berikut ini penyebab kesalahan yang harus dihindari dalam pembuatan kontrak kerja:
- Human error, seperti salah pengetikan.
- Sistem manual yang sering terjadi kesalahan.
- Kesalah pahaman, ini biasanya terjadi karena komunikasi yang tidak efektif antara karyawan dan perusahaan.
- Informasi yang tertera dalam kontrak kerja tidak jelas, tidak transparan, sehingga mengakibatkan kesalah pahaman.
Kiat Mengindari Kesalahan Kontrak Kerja
Ada beberapa metode yang bisa anda terapkan untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan kontrak kerja.
- Pengecekan secara lebih teliti sebelum kontrak kerja diterbitkan.
- Menggunakan software atau aplikasi agar lebih efisien dan praktis.
- Memastikan komunikasi terlaksana secara efektif dan jelas.
- Menjelaskan isi perjanjian kerja secara lengkap terhadap karyawan sebelum kesepakatan ditanda tangani.
Dari penjabaran singkat mengenai kesalahan kontrak kerja diatas, hal tersebut harus dihindari, agar tidak merugikan kedua belah pihak.
source:jojonomic.com/blog