Setiap orang yang telah memiliki penghasilan diwajibkan membayar pajak. Jika seseorang karyawan memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak lebih murah daripada tidak memiliki sesuai dengan ketentuan regulasi PPh21 dari direktorat jendral pajak.
Karyawan yang tidak memeliki NPWP akan dikenakan 20% pajak, sedangkan yang memiliki hanya 5% saja. Perusahaan harus dapat mensosialisasikan pentingnya memiliki NPWP untuk setiap karyawannnya.
Solusi Karyawan Yang Tidak Memiliki NPWP
Perusahaan sebagai media untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak. cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengajak setiap karyawan untuk membayar pajak pada tepat waktu dan segera membuat NPWP. Perusahaan bisa membuatkan NPWP karyawan secara kolektif lalu diajukan kebagian Perpajakan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP cukup dengan KTP, dan surat keterangan kerja. Jika ingin lebih cepat melakukannya bisa mendaftarkan diri via Online.
Benefit Memiliki NPWP
Banyak benefit yang akan diterima seseorang jika sudah memiliki NPWP, selain telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Salah satunya adalah pengajuan kredit yang dimudahkan.
Jika, membicarakan soal keuangan pasti banyak orang yang berkaitan dengan kredit. Bagi anda karyawan yang belum memiliki NPWP maka pengajuan kredit akan sedikit sulit, bahkan juga berisiko kredit yang diterima akan memiliki suku bungan yang besar.
Selain itu, dengan adanya NPWP anda akan dipermudah untuk pengajuan visa yang mungkin akan ditolak mentah-mentah. Jadi, memiliki NPWP merupakan sesuatu yang wajib untuk membermudah administrasi dengan pemerintah.
Terhindar Dari Risiko Yang Lebih Besar
Dengan membayar pajak maka anda telah melakukan satu tindakan bijak. Memberikan sosialisasi kepada karyawan betapa pentingnya membayar pajak, apabila terjadi PHP maka akan terkena biaya potongan yang lebih besar. Karena tidak membayar rutin iuaran pajak yang terakumulasi sehingga banyak.
Tentu saja anda tidak menginginkan hal tersebut terjadi, dengan memiliki NPWP maka anda akan terhindar dari risiko tersebut. Hal ini demi kebaikan bersama anda, perusahaan, dan pemerintah.
Bagi perusahaan jangan sampai ada salah satu karyawan belum memiliki NPWP, segeralah daftarkan karyawan anda.