Aturan Cuti Melahirkan Untuk Karyawan Laki-Laki

Pada umumnya masyarakat masih berpikir bahwa urusan dan merawat anak harus dilakukan oleh seorang ibu/wanita. Sehingga setiap karyawan wanita perlu diberikan jatah cuti agar dapat melangsungkan proses kelahiran dan baik. Nah, tidak hanya karyawan wanita yang mendapatkan cuti melahirkan karyawan lelaki juga mendapatkan cuti melahirkan untuk mendampingi istrinya dalam mengurus bayinya. Di lansir dari situs sleekr.com/blog, beberapa regulasi cuti melahirkan karyawan laki-laki yang berlaku di Indonesia, berikut ini penjelasannya.

Alasan Karyawan laki-Laki Perlu Mendapatkan Cuti Melahirkan

Pada pasal 93 ayat (4) huruf (e) UU No.13 tahun 2003 Ketenagakerjaan, telah dijelaskan bahwa karyawan laki-laki memperoleh cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan selama 2 hari. Ada beberapa alasan penting kenapa karyawan pria perlu mendapatkan hak cuti melahirkan, yaitu:

  • Mengurangi risiko terjadinya depresi bagi ibu pasca melahirkan. Hampir 80% perempuan mengalami gangguan suasana hati atau sering disebut baby blues. Pada situasi ini dukungan suami sangat diperlukan.
  • Turut menjaga keutuhan rumah tangga dan meningkatkan bonding antara ayah dengan anak sejak hari pertama dilahirkan.
  • Paternity leave sebagai dukungan pemerintah dalam mewujudkan program Pengarusutamaan Gender (PUG).
  • Dapat meningkatkan kinerja karyawan laki-laki.

Aturan Cuti Melahirkan Bagi Karyawan Laki-laki

Pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah mengizinkan pada PNS untuk mengajukan cuti melahirkan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN No.24 Tahun  2017 tentang cara Pemberian Cuti PNS.

Beberapa perusahaan swasta di Indonesia juga memberikan cuti lebih lama untuk mendampingin istrinya melahirkan. Misalnya, PT Johnson & Johnson yang sejak tahun 2017 memberikan hak cuti karyawan laki-laki untuk menemani istrinya melahirkan selama 2 bulan.

Manfaat Cuti Bagi Perusahaan

Selain memberikan keuntungan bagi karyawan pemberian cuti juga dapat memberikan benefit bagi perusahaan, seperti:

  • Karyawan lebih produktif dalam bekerja setelah mendapatkan cuti.
  • Dapat memangkas beban biaya kesehatan karena pekerja akan merasa lebih sejahtera.
  • Meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh karyawan.

Itulah penjelasan penting tentang hak cuti melahirkan bagi karyawan laki-laki. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *