Fungsi & Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Fungsi & Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sudah menjadi hak untuk setiap pekerja. Pemerintah telah menyediakan fasilitas jaminan & perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaat yang diberikan dari program BPJS ketenagakerjaan ini yang tidak hanya dirasakan oleh pekerja formal saja melainkan juga pekerja informal di seluruh wilayah Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek yang telah beroperasi mulai tanggal 1 Juli 2015.

BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan berbagai regulasi pemerintah dan UU yang mengatur BPJS Kesehatan. Setiap pekerja di Indonesia diwajibkan ikut serta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerja, tidak terkecuali bagi WNA (warga negara asing) yang menjadi pekerja di wilayah Indonesia. Dikutip dari situs glints.com ada beberapa tujuan & manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menjadi referensi anda.

Tujuan & Manfaat Secara Umum

Tujuan utamanya adalah memberikan jaminan serta perlindungan sosial bagi pekerja diseluruh Indonesia. Sehingga membuat para pekerja akan merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal diluar keinginan. Risiko yang kemungkinan terjadi ketika bekerja seperti kecelakaan kerja, sakit,  pemutusan hubungan kerja, pensiun, sampai risiko kematian yang bisa diringankan jika para pekerja mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 6 Tips Manajemen Waktu Saat Di Kantor

Program & Iuran Yang Wajib Dibayar

Ada 4 program yang memiliki manfaatnya masing-masing seperti halnya BPJS juga menetapkan iuran yang wajib dibayar setiap bulannya oleh peserta. Berikut ini penjelasan tentang 4 program BPJS Ketenagakerjaan beserta iuran yang diwajibkan:

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua bertujuan untuk menjamin para peserta agar menerima uang tunai jika telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau juga meninggal dunia. Manfaat yang didapat pada program JHT ini adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh peserta (pekerja).

Jaminan Kematian (JKM)

Tujuan dari Program Jaminan Kematian (JKM) adalah untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta JKM sebesar 0,3% dari total gaji (peserta penerima upah), dan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp. 6.800,-

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bertujuan untuk menjamin peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Iuran yang harus dibayarkan untuk program JKK ini sebesar 0,24% hingga 1,74% tergantung pada seberapa besar/tinggi risiko kerjanya. Iuran JKK ini sepenuhnya tanggungan perusahaan.

Jaminan Pensiunan

Yang keempat adalah Jaminan Pensiun. Program Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta ketika kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena telah memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total permanen. Iuran yang wajib dikeluarkan oleh peserta sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung peserta.

Syarat & Tata Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Sebenarnya yang berkewajiban mendaftarkan para pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan adalah pihak perusahaan (pemberi kerja). Namun jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan pada BPJS, maka karyawan bisa mendaftarkan diri atas tanggungan perusahaan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika anda ingin mendaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kenapa Perusahaan Cari Karyawan Yang Punya Kecerdasan Emosional?

Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

Keanggotaan pertama adalah pekerja sektor formal non-mandiri seperti POLRI, TNI, BUMN, PNS, Swasta, Yayasan, Veteran, hingga pensiunan POLRI, TNI, PNS. Peserta ini keanggotaannya didaftarkan oleh perusahaan terkait. Untuk persyaratannya sebagai berikut:

  • Fotokopi & dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi & dokumen asli NPWP perusahaan
  • Fotokopi & dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) karyawan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) karyawan
  • Pas foto berwarna karyawan ukuran 2×3 (1 lembar)

Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Keanggotaan kedua adalah pekerja yang berasal dari sektor informal dan juga pekerja mandiri seperti freelance (pekerja lepas) maupun pengusaha yang memiliki badan usaha. Untuk dapat mendaftar maka pekerja harus membentuk organisasi dengan jumlah minimal 10 orang. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pekerja
  • Pas foto berwarna ukuran 2×3 (1 lembar)

Pendaftaran kedua keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan diatas dapat didaftarkan secara online dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya dokumen pendukung diserahkan ke kantor BPJS terdekat.

BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan Kontrak

Pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja selama 3 bulan berturut-turut wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Khusus pada sektor jasa konstruksi, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam JKK & JKM BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja konstruksi wajib didaftarkan baik meliputi pekerja dengan PKWT, pekerja harian, dan pekerja borongan. PKWT diatur pada UU PERMENAKER No.44 Tahun 2015.

Jaminan sosial telah menjadi hak bagi seluruh pekerja. Maka perusahaan wajib mendaftarkan para karyawan untuk menjamin para pekerja lebih aman untuk menghadapi risiko hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *