Didalam perusahaan, dengan sengaja atau tidak pasti ada karyawan yang melanggar aturan-aturan perusahaan. Jika pelanggaran tersebut sudah berulang-ulang terjadi maka hal tersebut tidak dapat ditoleransi lagi, karena akan berdampak buruk pada perusahaan.
Maka, pemberian sanksi terhadap karyawan yang melanggar aturan tersebut adalah solusinya. Namun, dalam penerapannya anda tidak dapat bersikap semena-mena tetap ada norma-norma yang harus anda jaga. Berikut ini ulasan lengkap jenis sanksi yang bisa anda terapkan diperusahaan.
1. Memberikan Surat Peringatan
Cara pertama adalah dengan memberikan sanksi surat peringatan. Surat peringatan ini diberikan kepada karyawan yang melakukan sebuah pelanggaran ringan. Pelanggaran tersebut biasanya berupa pelanggaran disiplin. Walaupun pelanggaran kecil, jika terjadi berulang kali tetap saja akan merugikan perusahaan. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 161 telah tercantum aturan tentang memberikan SP ini, berikut ini isinya:
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
SP ini dapat dilakukan secara bertahap atau berurutan yang mana, setiap SP berlaku selama 6 bulan. Namun, jika pelanggaran masih terus dilakukan selanjutnya akan ada pemberian SP2 dan SP3 atau surat peringatan terakhir. Dan akhirnya akan dilakukan proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Melakukan Mutasi Karyawan
Berikutnya adalah melakukan mutasi karyawan. Sanksi ini dapat berupa memindahkan karyawan ke tugas lain, atau juga pemindahan tempat kerja ke cabang lainnya.
Didalam pemberian sanksi berupa mutasi karyawan, perusahaan harus meninjaunya dengan seksama. Harus ada evaluasi terhadap karyawan yang diberikan sanksi tersebut.
3. Penurunan Jabatan
Demosi atau penurun jabatan sering diberikan kepada karyawan yang dianggap melanggar kebijakan perusahaan. Sanksi ini diberikan setelah perusahaan benar-benar mengkaji dan harus memiliki bukti yang kuat bahwa karyawan tersebut memang harus diberi sanksi demosi ini.
Sanksi demosi ini memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga tata cara serta mekanismenya tergantung paad aturan dalam perusahaan saja.
4. Pemotongan Gaji dan Tunjangan
Sanksi lainnya yang dapat perusahaan terapkan adalah pemotongan gaji atau pencabutan fasilitas kantor yang diberikan. Sebelum pemberian sanksi ini perusahaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan upah karyawan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Denda ini harus dipaparkan dengan jelas dan detail dalam kontrak kerja, agar tidak ada kesalahpahaman oleh karyawan. Sanksi ini merupakan cara yang paling efektif untuk meminimalisir pelanggaran.
5. Skorsing Karyawan
Sanksi ke 5 adalah skorsing karyawan. Cara ini merupakan sanksi yang terbilang berat. Biasanya sanksi ini diterapkan jika karyawan menggangu proses operasional bisnis.
Selama menjalani masa skorsing, perusahaan biasanya meminta karyawan untuk mengundurkan diri. Skorsing juga berguna untuk perpanjangan waktu sebelum perusahaan memutuskan hubungan kerja.
6. PHK
Yang terakhir adalah PHK (pemutusan hubungan kerja). Sanksi ini diberikan jika karyawan melakukan pelanggaran berat yang sudah dapat ditolerir lagi. Pelanggaran tersebut adalah kesalahan yang sudah merugikan perusahaan secara finansial.
Namun, sebelum menjatuhkan hukuman PHK tersebut, perusahaan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan menunjukan bukti-bukti pendukung atas pelanggaran tersebut, seperti:
- Karyawan tertangkap tangan.
- Adanya pengakuan dari karyawan tersebut.
- Atau laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang, yang diperkuat sekurangnya 2 orang saksi.
Penerapan sanksi-sanksi tersebut dapat anda pertimbangkan, tetapi sanksi yang diberikan harus sesuai dengan pelanggaran yang dibuat dan tidak diberlakukan secara asal dan semena-mena. Sanksi harus tercantum dengan jelas pada peraturan perusahaan.